Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, May 13, 2016

Konsolidasi Lelang gaya Ahok

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan lelang konsolidasi beberapa kegiatan pembangunan tahun 2016. Salah satunya ialah pembangunan rumah susun (rusun).

Penerapan lelang konsolidasi dimaksudkan agar pengerjaan pembangunan tidak dilaksanakan oleh kontraktor abal-abal.

"Tahun ini lagi lelang konsolidasi, kenapa? Dulu waktu kami lelang rehab sampai Rp 4 miliar rata-rata yang dapat ini kontraktor abal-abal."

"Semua mutunya jelek, makanya saya enggak mau lagi sekarang," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, penggabungan sejumlah kegiatan dalam lelang konsolidasi menyebabkan nilai pengerjaan mencapai ratusan milliar rupiah.

Karena itu, hanya perusahaan kontraktor badan usaha milik negara (BUMN), seperti PT Wijaya Karya (Wika), PT Pembangunan Perumahan (PP), serta PT Adhi Karya, yang dapat mengikuti lelang.

"Saya maunya lelang digabungin, sampai ratusan miliar rupiah, tetapi rehab semua. Perusahaannya BUMN kayak PT Wika, PT PP, PT Adhi Karya," ujarnya.

Ahok mengatakan, pengontrolan pengerjaan pun akan lebih mudah dilakukan terhadap perusahaan berskala besar. Bila pengerjaan proyek tidak maksimal, pihaknya dapat memberi sanksi.

Perusahaan abal-abal kalaupun diberi sanksi hingga maksimal pencabutan izin usaha, pemilik bisa membentuk perusahaan lain dengan nama baru.

"Kalau dia (BUMN) macam-macam, saya bisa sanksi. Kalau cuma PT A, PT B, bangun yang Rp 3 miliar atau Rp 4 miliar, sanksinya susah," ujarnya.
Editor     : Ana Shofiana Syatiri

No comments:

Post a Comment