Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat meningkatkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Selasa (10/5/2016).
Dalam sambutannya Susi menyampaikan, upaya peningkatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan memerlukan dukungan berbagai pihak.
Susi juga mengatakan kerja sama yang sudah berjalan dengan Kemhan dan instansi lain dalam wujud Satgas 115 perlu ditingkatkan untuk menjaga kedaulatan NKRI.
“Kita ingin punya pesawat untuk patroli. Kenapa? Karena kalau pakai kapal laut saja biayanya sangat besar, kecepatannya juga terbatas, kalah sama kapal pencuri ikan,” kata Susi saat konferensi pers usai penandatanganan MoU.
Dalam kesempatan itu juga ditandanganani perjanjian kerja sama antara Sekretariat Jenderal KKP dan Sekertariat Jenderal Kemhan tentang asistensi pengadaan pesawat udara negara untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Susi mengatakan, patroli yang dilakukan melalui air dan udara tentunya akan membuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan lebih terintegrasi.
“Di sini karena KKP tidak punya expertise, ya kita harapkan Kemhan membantu kita mulai dari asistensi operasional dan sebagainya,” kata Susi.
Misalnya, lanjut dia, untuk awalnya KKP akan ‘meminjam’ pilot-pilot dari TNI untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Untuk ini diperlukan payung hukum dari Menhan baik untuk kerjasama dengan AU, AL, maupun instansi lain di bawah Kemhan.
“Rencananya (pengadaan) lima-enam pesawat untuk tahun ini,” kata Susi, tanpa menyebut kebutuhan anggaran pengadaan pesawat.
Adapun pengadaan pesawat akan dilakukan oleh Kemhan melalui proses lelang. Susi menambahkan selain PT DI (Persero), ada beberapa negara yang sudah menawarkan seperti Kanada, Jerman, Rusia, Inggris, Amerika Serikat, serta Ceko.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment