Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, June 9, 2016

Ahok Gandeng KPK Awasi Pengadaan Lahan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah melaporkan beberapa transaksi mencurigakan dalam pembelian lahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan tersebut bisa terlihat dari transaksi yang dilakukan. Mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan transaksi non tunai.
" Saya sudah lapor KPK sebetulnya. Kami sudah bawa ke KPK buktinya. Kasus ini, sudah dari awal tahun lah lapor ke KPK"
Basuki berharap agar beberapa berkas yang telah diserahkan ke KPK, bisa segera naik menjadi penyidikan. Cara ini diharapkan bisa menghilangkan mafia tanah yang ada di Ibukota.

"Nah sebetulnya kami harapkan KPK biar cepat saja naikkan ke penyidikan. Kan ini saya ngomongin gratifikasi waktu pelantikan itu lho. Langsung abis itu kami lapor KPK," tegasnya.

Basuki mengaku terbantu dengan kebijakan transaksi non tunai. Karena semua aliran dana bisa terlihat.

"Kalau ada kemungkinan kamu mau bagi-bagi, kalau kamu transfer, kelihatan, ke rekening siapa, kami akan cari kejar terus," katanya.

Sementara itu, dirinya juga telah membuat kebijakan agar pembayaran pembelian lahan harus dikirim langsung kepada pemilik. Jika masih ada yang mengajukan surat kuasa untuk proses pembelian lahan, maka perlu dicurigai sebagai calo.

"Makanya saya sekarang sudah bilang, kalau pakai surat kuasa berarti dia calo. Kalau orang yang punya tanah, orang tua enggak punya rekening pun, bisa bukakan rekening kok, tinggal tanda tangan, atau cap jempol juga boleh ambil duit. Jadi enggak masuk akal," tandasnya.

No comments:

Post a Comment