Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, June 8, 2016

Korupsi Pengadaan Mesin Kapal Cepat, Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka

 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen berinisial YPR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serui. YPR diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan 10 unit mesin kapal cepat dan 25 unit panel pembangkit listrik tenaga surya sebesar Rp 725 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Serui Frengkie Son saat dih ubungi dari Jayapura, pada Jumat (3/6/2016) mengatakan, pengeluaran anggaran sebesar Rp 725 juta untuk pengadaan pengadaan 10 unit mesin kapal cepat dan 25 unit panel pembangkit listrik tenaga surya pada tahun anggaran 2015.

“Dana pembelian 10 unit mesin kapal cepat sebesar Rp 400 juta dan 25 unit panel pembangkit listrik tenaga surya sebesar Rp 325 juta. Dalam temuan kami, tak ada sama sekali pengadaan kedua sarana tersebut . Padahal, seluruh anggaran telah dicairkan,” kata Frengkie.

Ia pun menambahkan, total sebanyak 24 kasus korupsi yang ditangani Kejari Serui selama enam bulan terakhir.

“Total sebanyak 24 orang yang t elah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah kerugian negara dalam 24 kasus ini sebesar Rp 2,5 miliar,” tambah Frengkie.

Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejari Serui Yosua Wanma mengatakan, YPR berperan sebagai kuasa pen gguna anggaran dalam kasus ini.

“Ia telah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dalam kedua proyek ini. Padahal, tak ada sama sekali 10 mesin kapal cepat dan 25 unit panel surya,” kata Yosua.

Ia pun mengungkapkan, rencananya Dinas Kesehatan Waropen akan menggunakan 10 mesin kapal cepat untuk kegiatan operasional di daerah-daerah kepulauan di Waropen.

Sementara 25 unit panel surya digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan di dua puskesmas pembantu dan sembilan pos kesehatan kampung.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2016/06/03/11120091/Korupsi.Pengadaan.Mesin.Kapal.Cepat.Kepala.Dinas.Kesehatan.Jadi.Tersangka

No comments:

Post a Comment