Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, June 8, 2016

Dua Bos Pupuk jadi tersangka kasus pengadaan

Dua bos perusahaan pupuk rekanan Badan PenanggulanganBencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan pupuk untuk korban erupsi Gunung Merapi tahun 2011. Kedua bos pupuk tersebut yaitu Dirut CV Cakra Buwana Hasan Makruf dan Surya Candra.

Penetapan kedua tersangka baru tersebut menambah panjang daftar tersangka kasus korupsi pupuk. Sebelumnya Polres Magelang sudah menetapkan Direktur CV Dwi Daya Utama Sri Sumartini dan Dirut CV Sidoagung Magelang Martono sebagai tersangka. Sri Sumartini sudah divonis Pengadilan Tipikor Semarang dua tahun penjara adapun proses hukum Martono masih berjalan.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, penetapan tersangka kepada Hasan Makruf dan Surya Candra dilakukan setelah Polres Magelang menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan Hasan Makruf dan Surya Candra sebagai tersangka baru. Selain kedua tersangka ini, Zain membuka kemungkinan munculnya tersangka lain. ‘’Kemungkinan besar masih ada penambahan jumlah tersangka. Tapi kita tunggu pemeriksaan ini dulu.

Untuk orang dinas sudah kami lakukan pemeriksaan, tapi masih sebatas saksi,’’ ujar dia.

Meski sudah menjadi tersangka, namun Polres Magelang belum melakukan penahanan kepada Hasan Makruf dan Surya Candra. ’’Mereka sebelumnya berstatus saksi, kemudian ditetapkan jadi tersangka. Kami belum melakukan penahanan terhadap mereka,’’ jelas kapolres.

Seperti diberitakan, pengadaan bantuan pupuk untuk rehabillitasi rekonstruksi pascaerupsi Gunung Merapi di BPBD Kabupaten Magelang tahun 2011 lalu diduga dikorupsi. CVDwi Daya Utama selaku pemenang lelang melakukan penyimpangan paket pengadaan pupuk NPK yang tidak sesuai spesifikasi.

Meminjam Nama

Pupuk yang disuplai CV Dwi Daya Utama tidak terurai tanah sehingga tanaman yang dipupuk tidak tumbuh dengan baik. Akibatnya, negara dirugikan Rp 869 juta dari pengadaan empat paket senilai Rp2,5 miliar.

Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa pelaksana proyek sebenarnya adalah CV Sidoagung Magelang bukan CV Dwi Daya Utama. Perusahaan pimpinan Martono ini sengaja meminjam nama CVDwi Daya Utama untuk mengikuti tender dengan menggunakan dokumen palsu.

Untuk menjalankan aksi ini, CV Sidoagung bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk sebuah perusahaan penyedia pupuk di Boyolali dan sejumlah oknum dinas. Dirut CV Dwi Daya Utama Sri Sumartini secara terbuka mengakui, pelaku utama korupsi bukan dirinya karena perusahannya hanya dipinjam seseorang untuk mengikuti proses lelang di BPBD Kabupaten Magelang. Dikatakan, seluruh pekerjaan lelang digarap oleh CV Sidoagung.

’’Perusahaan kami hanya dipinjam benderanya saja. Mereka seperti keluarga, sehingga kami izinkan pinjam nama perusahaan. Jika umumnya pinjam bendera menerima kompensasi 2,5 persen kami hanya menerima Rp 25 juta saja dari nilai proyek Rp 2,5 miliar,’’ kata Sri Sumartini.

Proyek ini terdiri atas empat paket pengadaan yakni dua paket pengadaan bibit salak nglumut, kemudian pengadaan pupuk organik, dan NPK. Hasil pengadaan kemudian dibagikan kepada 55 kelompok tani di Kecamatan Srumbung, Dukun dan Salam. Namun berdasarkan hasil uji laboratorium di Surabaya diketahui jika kandungan kimia pupuk tidak sesuai spesifikasi.

sumber: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/dua-bos-pupuk-resmi-tersangka/

No comments:

Post a Comment