Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, June 1, 2016

Penyedia Jasa Konstruksi Protes HPS Bina Marga Kabupaten Bogor

Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bogor, Enday Dasuki memrotes penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Pengairan. Pasalnya, HPS tersebut diduga tidak memenuhi kaidah hukum yang berlaku.

“Kami minta HPS itu dievaluasi kembali sesuai mekanisme yang diatur Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Permen PU nomor 11 tahun 201e tentang analisis harga satuan,” tutur Enday kepada wartawan, Kamis (26/5/2016) di Kantor BPC Gapensi Kabupaten Bogor.


Enday menjelaskan definisi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owners Estimate (OE) adalah harga barang dan/atau jasa yang dihitung dan ditetapkan secara keahlian dan berdasarkan data (survei) yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nilai total HPS juga bersifat terbuka dan bukan rahasia kecuali rincian HPS per item kegiatan/pekerjaan.
“Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 66 ayat (5) butir a menyebutkan HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Lebih lanjut pada pasal 66 ayat (7) butir b dinyatakan bahwa penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan barang/jasa dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber lain yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian penyusunan HPS/OE merupakan salah satu kunci keberhasilan kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa yang kredibel,” ujar pengusaha berlatarbelakang pendidikan hukum yang baru lulus PKPA Peradi ini.

Enday mengatakan tujuan HPS adalah sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran harga termasuk rinciannya sebagai dasar menghitung nilai jaminan penawaran. Sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah. Sebagai dasar untuk menetapkan besaran jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi: Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Namun demikian bila PPK tidak memiliki kecakapan atau kompeten, atau tidak memiliki waktu dalam penyusunan HPS maka dapat meminta bantuan/jasa dari konsultan untuk membuatkan/menyusun HPS. HPS yang dibuat oleh konsultan selanjutnya direview yaitu apakah sudah benar susunannya, hasil operasi perhitungannya dan diperbarui (updating) sesuai harga pasarnya,” kata Enday.

Penetapan HPS, kata Enday, yang mengacu pada aturan yang berlaku, diperoleh dari harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan; Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS); Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan; Daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal; Biaya (yang tercantum) dalam kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya; Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia. Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain; Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate); Norma indeks; dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan; Informasi atau data dari hasil survei harga pasar setempat harus didokumentasikan dengan baik.

“Data-data tersebut dikoleksi atau berupa catatan-catatan (kertas kerja) yang kemudian diwujudkan dalam tabel berupa Harga Perkiraan Sendiri. Jadi HPS dibuat secara profesional, yang dokumen HPS tersebut dilampiri kertas kerja perhitungan dan catatan mengenai informasi harga barang/jasa. Karena dalam HPS juga memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead maksimal 15%. HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan PPh. Penyedia Nilai total HPS tidak rahasiaNilai rincian HPS rahasia, kecuali yang sudah ada dalam dokumen anggaranHPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negaraHPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pascakualifikasi dan ditambah masa prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi,” ujarnya menerangkan secara detil.

Sekjen BPC Gapensi Kabupaten Bogor, Mohamad Jupri menambahkan, Standar Harga yang diterbitkan oleh Kepala Daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung adanya kerugian Negara.
”Demikian pula dengan HPS yang ditetapkan oleh PPK. Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung kerugian Negara pada saat pemeriksaan dilakukan,” tandas Jupri.n Herry Keating

No comments:

Post a Comment