Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, June 1, 2016

Korupsi Pengadaan Pupuk, KPK Periksa Pejabat PT Pupuk Kujang

Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru tahun anggaran 2012/2013 ke penyidikan. Polisi akan segera melakukan gelar untuk menetapkan para tersangka.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Bimo Aryanto mengkonfirmasi, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut.

"Setelah ditingkatkan ke penyidikan, maka dalaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Keuangan PT Pupuk Kujang, Achmad Tossin Sutawikara, pada Jumat, 27 Mei 2016.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Sutawikara akan diperiksa untuk kasus dugaan suap dalam pengadaan pupuk urea pada PT Berdikari (Persero) periode tahun 2010-2012. Dia dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Siti Marwa, Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari.

Penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa tiga orang saksi lain dalam kasus ini. Mereka, antara lain, Dewan Komisaris PT DKB (Persero), Aulijati Wachjudiningsih; mantan Direktur PT Berdikari, Asep Sudrajat Sanusi, dan pensiunan pegawai negeri sipil pada Kementerian Keuangan, Anggiat Isidorus Sitohang.

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Siti Marwa; Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti, dan seorang pekerja swasta bernama Budianto Halim Widjaja.

Siti yang pada saat tindak pidana itu terjadi juga menjabat Wakil Presiden, diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan rekanan, termasuk dari Sri dan Budianto. Bahkan, uang yang diterima Siti dalam kurun dua tahun itu diduga mencapai miliaran rupiah.

Uang ditengarai diberikan agar perusahaan-perusahaan rekanan dapat mendapatkan proyek pengadaan pupuk di PT Berdikari.

"Modusnya adalah PT Berdikari memesan pupuk terhadap vendor. Kemudian agar vendor mendapatkan proyek, maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pada kesempatan sebelumnnya.

Sebagai pihak yang disangka menerima suap, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sri dan Budi yang disangka sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. waktu dekat juga akan ditetapkan para tersangka," terangnya, Jum'at (27/5/2016).

Pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD Arifin Ahmad tahun anggaran 2012/2013 mencapai Rp 5 miliar. Salah satu yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak RSUD dengan rekanan CV Prima Mustika Raya.

Penyelidikan kepolisian mendapati pengadaan alkes di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru tahun anggaran 2012/2013 tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV Prima Mustika Raya untuk pengadaan alat bedah senilai Rp 1,5 miliar.

Namun dalam prosesnya justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut. Pihak rekanan dijanjikan keuntungan lima persen.

"Jadi pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan untuk pencairan anggaran. Pada prosesnya alat kesehatan dibeli langsung oleh dokter rumah sakit. Itu sudah menyalahi aturan," terang Bimo.

Informasi yang didapatkan Tribunpekanbaru.com, setidaknya ada beberapa orang dokter yang bertanggung jawab terkait pengadan alat kesehatan tersebut. Pengadaan alkes itu sendiri juga melibatkan beberapa rekanan lainnya.

sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/777707-korupsi-pengadaan-pupuk-kpk-periksa-pejabat-pt-pupuk-kujang

No comments:

Post a Comment