Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, September 10, 2018

Densus anti korupsi akan segera dibentuk

https://fajar.co.id/2018/09/08/densus-antikorupsi-dan-kasus-ktp-el-dipertanyakan/

Kepolisian Republik Indonesia sempat berencana membentuk Densus Antikorupsi. Ditargetkan akhir 2017 seluruhnya akan terbentuk dan langsung bertugas tahun 2018. Namun, hingga saat ini belum ada realisasi rencana tersebut.

“Pak Kapolri Jenderal Tito Karnavian kapan Densus Antikorupsi dibentuk?” tanya Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 Willy Prakarsa, Sabtu (8/9).

Menurut Willy, apabila Polri ingin membentuk Densus Antikorupsi saat ini adalah momentum yang tepat, karena Polri miliki prioritas sebagai pelaksana UU Polri 2/2002.

Di samping itu, Willy pun mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung RI soal pelaporan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo oleh Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) ke Kejaksaan Agung, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau


“Terus status hukum terindikasi Ketua KPK Agus Rahardjo soal e-KTP seperti apa? Dan publik juga mempertanyakan kejelasan status hukum tersebut,” tandasnya.

Koordinator JIN Razikin Juraid yang melaporkan Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung pada September tahun lalu, mengaku telah melakukan investigasi terkait proses lelang dan pengadaan KTP-el. Ia menduga Agus Rahardjo yang saat itu menjabat sebagai Ketua LKPP ikut terlibat dalam proyek yang menurut KPK merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Sejumlah bukti berupa dokumen turut dilampirkan Razikin dalam laporannya. Antara lain bukti surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kemendagri terkait KTP-el

No comments:

Post a Comment