Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, September 16, 2018

Pengadaan sapi 2017 ditetapkan tersangkanya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (12/8) menetapkan BM alias Buyung, yang juga menjabat sebagai Sangadi (Kepala Desa) Padang, Kecamatan Bintauna sebagai tersangka (TSK) dalam kasus pengadaan Sapi Tahun 2017.


Kajari Boroko, Andi Suharlis melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Robertho Sohilait, kepada sejumlah awak media mengatakan, setelah hasil penyidikan pengadaan sapi dari anggaran Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp 300 juta, maka terbukti ada kerugian negara sebesar Rp 117 juta lebih. “Sehingga kejaksaan menetapkan tersangka kepada BM,” jelasnya.

Lanjutnya, surat penetapan tersangka dengan Nomor: B-403/R.1.19/FD.1/09/2018 tertanggal 6 September 2018 telah disampaikan kepada tersangka. “Dengan alat bukti yang cukup, kami mengambil kesimpulan untuk menetapkan BM sebagai tersangka atas pengadaan sapi induk yang di anggarkan melalui Dandes tahun 2017,” terangnya.

Ia juga menambahkan, proses pengadaan sapi induk tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku. “Selain kasus ini, kami juga menerima beberapa laporan masyarakat dan kami dari Kejari Bolmut akan menseriusi laporan tersebut jika memang ada bukti-bukti yang cukup. Kami tidak akan main-main dalam penanganannya,” aku Kasie Intel ini.

Selain telah menetapkan tersangka kepada Sangadi aktif desa Padang Kecamatan Bintauna,  pihaknya juga saat ini tengah menangani berbagai laporan masyarakat terkait penggunaan Dandes di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Bolmu


https://boganinews.com/2018/09/kejari-boroko-tetapkan-tsk-pengadaan-sapi-tahun-2017/amp/

No comments:

Post a Comment