Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Showing posts with label saksi ahli. Show all posts
Showing posts with label saksi ahli. Show all posts

Friday, April 14, 2017

Saksi dari LKPP akan segera dihadirkan di sidang e-ktp

Siapa ya kira kira saksi dari LKPP, biasanya sih pa Setyabudhi Arijanta, siap siap ya pak bersaksi kembali :)
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dalam sidang perkara korupsi e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/4). Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Irene Putrie, di Jakarta, Kamis (13/4), mengatakan, saksi dari LKPP itu dihadirkan untuk mendalami soal penyelewengan dalam pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri.

Saturday, January 23, 2016

Saksi Ahli Setyabudhi Arijanta Sebut Pengadaan QCC oleh Lino Tak Darurat

Direktur Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Arijanto menilai, pengadaan barang dan jasa yakni Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang dilakukan mantan Direktur Utama, Richard Joost Lino alias RJ Lino tidak darurat.
Maka itu proses pengadaan QCC seharusnya melalui lelang tender, bukan penunjukkan langsung. Hal itu dikatakan Setiabudi saat menjadi ahli di sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Lino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"(Soal pengadaan barang dan jasa) hampir sama di perpres dan permen BUMN. Cuma mendefinisikan, terutama penanganan darurat. Darurat pemerintah dan BUMN beda," kata Setiabudi dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Saksi Ahli Sepakat Pengadaan Adalah Hak Direksi

Dua ahli pengadaan pemohon dan termohon dalam pra peradilan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino secara mengejutkan dengan tegas menyatakan bahwa soal pengadaan merupakan hak direksi.
Saksi ahli pengadaan Setiabudi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim Udjianti menyatakan yang berwenang melakukan perubahan aturan adalah direksi, selama tidak bertentangan Peraturan Menteri BUMN yang menjadi pedoman direksi berwenang melakukan perubahan aturan.