Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 14, 2015

Jokowi Instruksikan Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui E-Katalog

E-procurement yang terdiri dari e-katalog dan e-tendering mewmdapat perhatian dari presiden Jokowi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) mempercepat pengadaan barang dan jasa yang menggunakan e-katalog di lingkungan pemerintah.

Saat ini, pengadaan barang dan jasa K/L melalui e-katalog baru mencapai Rp 300 triliun atau sekitar 30 persen dari keseluruhan potensi yang ditaksir mencapai Rp 1.000 triliun, yang dapat dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Presiden memberikan arahan agar meneruskan percepatan atau perbaikan, perubahan, dan penyesuaian kebijakan untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/7).
Andrinof mengatakan, potensi pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog berkisar antara Rp 800 triliun sampai Rp 1.000 triliun.

Andrinof mengatakan, rendahnya penggunaan e-katalog disebabkan adanya masalah yang menghambat, terutama sejumlah aturan yang harus direvisi, di antaranya aturan tentang keuangan dan pembayaran.

Selain itu, aturan yang diberlakukan di pemerintahan daerah harus disederhanakan untuk memberikan ruang yang lebih leluasa kepada pelaksana dan penanggung jawab proyek.

Dalam upaya mempercepat pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog, kata Andrinof, pemerintah akan mengoptimalkan sistem yang ada dan memperbaiki regulasi penghambat, khususnya yang terkait dengan Kementerian Keuangan, BPKP, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau itu terkait UU, revisi apa yang diperlukan. Misalnya UU APBN yang berlaku setiap tahun, yang perlu diperbaiki di sana atau disesuaikan, agar semua anggaran bisa terserap” kata Andrinof.

No comments:

Post a Comment