Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyangkal telah melakukan penyimpangan terkait pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2016. Pelaksanaan pengadaan tersebut sudah sesuai ketentuan berlaku.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan dugaan pelanggaran itu ditanyakan oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia menegaskan, penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN) untuk pembangunan infrastruktur sektor ESDM dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa. "Kami telah mengkaji secara mendalam sebelum melaksanakannya. Jadi ESDM sudah bekerja pada aturan yang ada," kata Mochtar di Jakarta, Kamis (9/6).
Mochtar menuturkan dalam PP 79 itu penunjukan langsung dalam bentuk penugasan kepada BUMN diperbolehkan. Dia pun mengingatkan kepada seluruh jajaran eselon I Kementerian ESDM dan bawahannya agar tidak melakukan upaya yang berindikasi menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
"Jangan pernah ada yang menerima gratifikasi terkait pekerjaan tersebut dan kepada seluruh BUMN yang menerima penugasan agar bekerja secara profesional berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani kedua pihak dan tidak memberikan gratifikasi kepada seluruh pejabat," ujarnya.
Dugaan pelanggaran itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi VII dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang berlangsung pada 31 Mei kemarin.
Berdasarkan kesimpulan rapat Komisi VII dengan LKPP antara lain dinyatakan LKPP belum pernah menerima Kementerian ESDM untuk berkonsultasi secara resmi dalam penunjukan langsung atas pelaksanaan anggaran pengadaan barang dan jasa APBN 2016. Kesimpulan rapat berikutnya berbunyi LKPP yang tidak setuju atas proses penunjukan langsung karena tidak sesuai dengan ketentuan PP No. 54 Tahun 2010 dan PP 79 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment