Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, June 12, 2016

LKBHMI Desak Kejari Usut Proyek Pengadaan Seragam Dispenda Makassar

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk segera mengusut adanya dugaan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam dinas pegawai negeri sipil di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar.

Dimana proyek untuk pengadaan seragam Dispenda tersebut, diketahui dikerjakan dan dianggarkan melalui Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, yang nilai anggarannya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun seragam dinas pegawai yang diadakan tersebut yaitu seragam, Pakaian Dinas Harian (PDH) dan seragam dinas Lingkungan Masyarakat (Linmas), yang diperuntukkan bagi 268 pegawai negeri sipil lingkup Dispenda Pemkot Makassar.

Ketua LKBHMI Cabang Makassar, Habibi Masdin mengatakan bahwa seragam dinas yang seharusnya telah rampung pengerjaannya, sejak tahun 2015 lalu, justru hampir setahun lamanya.

Dimana sejak dipesan pertengahan tahun 2015 lalu, belum juga kelar dijahit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kata dia ditemukan ada selisih harga pembayaran sepasang seragam yang diterima penjahit, sebesar Rp250 ribu (Sepasang). Dengan nilai harga pengadaan seragam dinas pegawai yang dianggarkan Dispenda yakni, sebesar Rp620 ribu (Sepasang), yang jika dikalikan untuk dua pasang seragam, totalnya adalah sebesar Rp1.240.000.

Pengadaan seragam dinas pegawai tersebut diketahui, dijahit di Armaeda Tailor yang terletak di Jalan Kakatua. Pihak Armaeda Tailor, mengakui jika harga sepasang seragam dinas di pesan dengan Rp250 ribu perpasangnya.

Padahal seharusnya pihak penjahit menerima pembayaran ongkos jahit seragam sebesar Rp620 ribu sepasang, sesuai dengan harga yang telah dianggarkan oleh Dispenda Pemkot Makassar.

“Penyidik jaksa diminta seharusnya tidak menutup mata dalam melihat kasus ini. Jangan hanya dibiarkan begitu saja. Apalagi ini menyangkut uang negara yang sangat rawan terjadinya indikasi korupsi,” ungkap Habibi kepada pojoksulsel.com.

Habibi menandaskan selaku penegak hukum, Kejari Makassar mestinya tidak mendiamkan suatu kasus yang bisa berimplikasi dan berdampak menimbulkan kerugian negara. Harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dia hanya berharap Kejari Makassar, mau menurunkan timnya untuk melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut, sebab menurut dia kemungkinan diduga ada indikasi penyimpangan harga, dalam proyek pengadaan seragam dinas pegawai di Dispenda Pemkot Makassar tahun 2015.

No comments:

Post a Comment