Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, June 12, 2016

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Urea Upsus 2015 ditahan

 Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan Yuni Sikala Kope sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Sugeng Purnomo, menuturkan dalam kasus ini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dan sembilan saksi sudah diperiksa.

Yuni merupakan satu-satunya wanita yang  ditahan beserta dua tersangka pria lainnya, yakni tersangka AS dan Jamaludin Rambe. Ketiganya mengenakan rompi merah mudah bertulisan tahanan Kejati Kalbar.

"Tersangka YSK pada medio Mei hingga Desember 2015 bertempat di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar di Pontianak," ujar Sugeng di kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Rabu (8/6/2016).

"YSK telah menerima uang dari JR selaku Direktur CV Berkah Usaha Mandiri sebesar sekitar Rp 5 miliar dan dari JW (Junaidi Wongso) selaku Direktur CV Wijaya Mandiri sebesar sekitar Rp 2,8 miliar," imbuh Sugeng.

Uang yang diterima Yuni bersumber dari pencairan uang muka pekerjaan pengadaan pupuk urea dan NPK.

"Untuk maksud dan tujuan memesan pupuk urea dan NPK, guna pemenuhan pekerjaan yang dimaksud, namun sampai Desember 2015 atau sebelum adanya pemutusan kontrak dari PPK pada Dinas PTPH, ternyata direktur kedua perusahaan tersebut tidak dapat merealisasikan pekerjaan pengadaan," jelas dia.

Akibat tak terealisasinya pekerjaan pengadaan pupuk urea dan NPK dalam rangka Upsus Padi dan Jagung tahun anggaran 2015 di Dinas PTPH Kalbar, telah merugikan keuangan negara sektar Rp 13.672.296.977.

Jaksa menjerat Yuni dan Jamaludin dan Junaidi pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No comments:

Post a Comment