Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, April 5, 2014

HPS

HPS adalah singkatan dari Harga Perkiraan Sendiri, merupakan harga perkiraan dari per satuan barang/jasa untuk semua metode pengadaan barang/jasa (kecuali pada Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian), dengan memperhitungkan  keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar (tidak boleh memperhitungkan biaya umum, keuntungan, biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia) yang ditetapkan oleh PPK paling lama  28   (dua  puluh  delapan)   hari  kerja; sebelum  batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi. Nilai  total HPS  bersifat terbuka dan tidak rahasia (rinciannya bersifat rahasia) yang diumumkan pada pengumuman paket pekerjaan dan dalam dokumen pengadaan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan. HPS
HPS  digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, kecuali Pelelangan yang menggunakan metode dua tahap dan Pelelangan  Terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran.
c. dasar  untuk  menetapkan  besaran  nilai Jaminan Pelaksanaan  bagi penawaran  yang  nilainya  lebih rendah  dari 80% (delapan puluh  perseratus)  nilai total HPS.
d. dasar untuk negosiasi biaya.
HPS  bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara.
Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan  data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi:
a. Harga  pasar  setempat  yaitu  harga  barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
b. informasi biaya satuan  yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
c. informasi biaya satuan  yang dipublikasikan secara resmi  oleh  asosiasi terkait  dan  sumber  data  lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. daftar  biaya/tarif   Barang/Jasa   yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
e. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan  faktor perubahan biaya;
f. inflasi tahun  sebelumnya, suku  bunga  berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
g. hasil  perbandingan  dengan  Kontrak  sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi  lain maupun pihak lain;
h. perkiraan  perhitungan  biaya yang dilakukan  oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
i. norma indeks; dan/atau
j. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyusunan HPS untuk pelelangan/seleksi internasional  dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri.