Klasifikasi ABC adalah pengelompokan item barang/jasa berdasarkan 3 (tiga) kelas, yaitu; kelas A biasanya mewakili 20% banyaknya item yang menggunakan antara 50% sd 70% dari jumlah rupiah anggaran pengeluaran, kelas B biasanya mewakili 30% dari banyaknya item dengan 20% sd 30% jumlah rupiah anggaran pengeluaran, dan kelas C biasanya mewakili 50% dari banyaknya item dengan 10% ad 20% jumlah rupiah anggaran pengeluaran.
Strategi Pengadaan sampai dengan pengendalian inventori yang berbeda untuk tiga kelas ini akan dapat menghemat usaha, waktu dan biaya (cost) dalam keseluruhan proses pengadaan barang/jasa.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Showing posts with label Klasifikasi ABC. Show all posts
Showing posts with label Klasifikasi ABC. Show all posts
Saturday, April 26, 2014
Subscribe to:
Posts (Atom)