Kemampuan Dasar (KD) adalah salah satu persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa non kecil untuk memiliki Nilai Pengalaman Pekerjaan Tertinggi (NPt) yang sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, nilai NPt tersebut paling kurang satu pertiga dari nilai HPS untuk pekerjaan konstruksi atau satu perlima dari HPS untuk pekerjaan jasa lainnya. KD dikecualikan dalam hal Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.
Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).
K/L/D/I adalah singkatan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang merupakan istilah dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).