Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Showing posts with label K/L/D/I. Show all posts
Showing posts with label K/L/D/I. Show all posts

Wednesday, April 23, 2014

Kekayaan Bersih, Kemampuan Dasar & K/L/D/I

Kekayaan Bersih adalah kekayaan kotor dikurangi semua hutang, nilai tanah dan nilai bangunan

Kemampuan Dasar (KD) adalah salah satu persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa non kecil untuk memiliki Nilai Pengalaman Pekerjaan Tertinggi (NPt) yang sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, nilai NPt tersebut paling kurang satu pertiga dari nilai HPS untuk pekerjaan konstruksi atau satu perlima dari HPS untuk pekerjaan jasa lainnya. KD dikecualikan  dalam  hal  Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan  nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.
Dalam  hal  kemitraan,   yang  diperhitungkan   adalah   KD  dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).

K/L/D/I adalah singkatan Kementerian/Lembaga/Satuan  Kerja Perangkat  Daerah/Institusi yang merupakan istilah dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).