Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Showing posts with label Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Show all posts

Wednesday, July 11, 2012

Pengadaan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri

TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri di dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah diperkenalkan untuk melindungi produk-produk dalam negeri terhadap serangan dari beragam produk dari luar negeri. TKDN disebut dalam satuan persentase yang menunjukan berapa kandungan bahan yang berasal dari dalam negeri (bukan import) dalam suatu komponen barang atau jasa tertentu.
Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, TKDN diperhitungkan salah satunya adalah untuk menghitung harga evaluasi akhir dari proses evaluasi harga dalam pengadaan barang jasa.

TKDN diperhitungkan dalam pengadaan barang jasa bila 1. penggunaan komponen dalam negeri menjadi faktor penting dalam hasil pengadaan barang jasa. 2. untuk pengadaan di atas 5 milyar, yang mana TKDN akan digunakan untuk menghitung HAE.