Pemasukan Dokumen Penawaran adalah salah satu tahapan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan jangka waktu, tempat dan tata cara penyempulannya/ pemasukannya dan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh kelompok kerja/pejabat pengadaan dalam Dokumen Pemilihan. Pemasukan dokumen penawaran dimulai 1 (satu) hari setelah pemberian penjelasan dengan masa waktu pemasukan disesuaikan dengan kompleksitas pekerjaan, untuk pekerjaan yang sederhana masa pemasukan penawaran paling cepat adalah 2 (dua) hari kerja.
Dokumen Penawaran yang disampaikan melampaui batas akhir pemasukan penawaran tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan.
Penyedia Barang/Jasa dapat mengubah, menambah dan/atau mengganti Dokumen Penawaran sebelum batas akhir pemasukan penawaran.