Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Showing posts with label Harga Evaluasi Akhir. Show all posts
Showing posts with label Harga Evaluasi Akhir. Show all posts

Thursday, April 3, 2014

Harga Evaluasi Akhir

HEA adalah singkatan dari Harga Evaluasi Akhir merupakan penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa, dimana unsur preferensi harga telah diperhitungkan berdasarkan capaian TKDN dan status perusahaan. HEA berupa rumus yang diberikan kepada Penawaran Produk Dalam Negeri yang memperoleh preferensi harga dengan mengalikan harga penawaran awal dengan perhitungan komponen Preferensi (TKDN x Preferensi Harga). Hasil dari HEA tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh ULP untuk menetapkan peringkat pemenang Pelelangan/Seleksi. HEA dihitung dengan ketentuan/rumus sebagai berikut:
HEA =  (1/ 1 + KP) x HP
HEA   =  Harga Evaluasi Akhir.
KP = Koefisien Preferensi (Tingkat   Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang/Jasa).
HP = Harga Penawaran (Harga  Penawaran yang memenuhi  persyaratan  lelang dan  telah dievaluasi, termasuk koreksi aritmatik).
Dalam  hal  terdapat   2   (dua)   atau   lebih  penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang.