Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
Kontrak berdasarkan cara pembayaran, yang terdiri dari
- Kontrak Lump Sum;
- Kontrak Harga Satuan;
- Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
- Kontrak Persentase; dan
- Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran, yang terdiri dari
- Kontrak Tahun Tunggal; dan
- Kontrak Tahun Jamak.
Kontrak berdasarkan sumber pendanaan, yang terdiri dari
- Kontrak Pengadaan Tunggal;
- Kontrak Pengadaan Bersama; dan
- Kontrak Payung (Framework Contract).