ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan persyaratan administratif dan teknis bagi:
a. Penyedia Barang yang akan mengikuti Kontes;
b. Penyedia Jasa Lainnya yang akan mengikuti Sayembara.
Dengan persyaratan yang lebih mudah dari persyaratan Penyedia Barang/Jasa biasa (non kontes)
Persyaratan teknis, metode evaluasi dan pelaksanaan evaluasi disusun oleh tim yang ahli dibidangnya.