Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, May 22, 2014

Negosiasi

Negosiasi adalah salah satu tahapan dalam proses pemilihan penyedia untuk mencapai kesepakatan antara Kelompok Kerja/Pejabat Pengadaan dengan penyedia barang/jasa dalam hal teknis dan harga agar diperoleh hasil yang sesuai dengan kebutuhan teknis dalam dokumen pengadaan dan harga yang wajar sesuai HPS.  Proses Negosiasi digunakan dalam pemilihan penyedia Jasa Konsultansi, pemilihan penyedia dengan metode penunjukan langsung, pengadaan langsung, pada metode evaluasi dua tahap dimana seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS, dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga), dan dalam pekerjaan tambah kurang. Dalam Pelelangan Umum/Sederhana, Pemilihan Langsung tidak dilakukan negosiasi teknis dan harga.
Negosiasi pada Pengadaan di luar ruang lingkup Perpres 54 tahun 2010 dapat digunakan lebih luas lagi seperti dalam penyelesaian perselisihan dan dapat digunakan dalam semua metode pemilihan penyedia.