Tenaga ahli tetap adalah tenaga ahli bersertifikat yang dipekerjakan oleh badan usaha penyedia barang/jasa dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu sesuai dengan peraturan perundangan terkait ketenagakerjaan
Terbuka adalah salah satu prinsip pengadaan/barang jasa yang berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.