TNI Angkatan Udara tetap bersabar menunggu proses pembelian penempur generasi 4++ buatan Rusia, Sukhoi Su-35 Flanker-E, guna menggantikan F-5E/F Tiger II.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Wieko Syofyan mewakili KSAU Marsekal TNI Agus Supriatna menyatakan hal tersebut kepada media di Mabesau, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat 24 Juni 2016.
Dikonfirmasi apa detail proses yang saat ini tengah dilakukan, Kadispenau menjelaskan bahwa hal itu menyangkut spesifikasi teknis (spektek) yang diinginkan oleh TNI AU dari Su-35 yang akan dibeli Pemerintah Indonesia.
“Itu hanya tinggal kesepakatan saja. Dengan biaya anggaran yang ada, TNI AU ingin mendapatkan spektek yang terbaik,” ujarnya.
Hal lainnya, lanjut Wieko Syofyan, adalah menyangkut cara pembayarannya. “Tapi, sekali lagi, ini ranahnya Kementerian Pertahanan ya,” ujar Kadispenau menjawab pertanyaan wartawan. “TNI AU hanya merekomendasikan saja.”
Kepala Dinas Pengadaan (Kadisada) TNI AU Marsma TNI Fachri Adamy dalam kesempatan yang sama saat ditanya Angkasa mengatakan, pengadaan Su-35 termasuk dalam program jangka dekat TNI AU.
“Pengadaan jangka dekat di TNI AU saat ini adalah melengkapi pesawat T-50 Golden Eagle dengan radar dan persenjataannya, pengadaan radar untuk melengkapi Satuan Radar, dan pengadaan Su-35,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Operasi KSAU Marsda TNI Barhim, juga dalam kesempatan yang sama menyampaikan kepada Angkasa, untuk pengadaan pesawat tempur di TNI AU arahnya adalah melengkapi tipe yang ada, bukan menambah tipe baru.
“Jadi ya melengkapi yang kita punya sekarang ini: F-16, Sukhoi, dan T-50. Hawk 100/200 kemungkinan besar akan diganti oleh T-50, tapi varian A-50 (FA-50),” ujar mantan Pangkoopsau II ini.
Ditambahkan, FA-50 akan dipilih selain karena spekteknya juga dalam kaitan kerja sama pengembangan KF-X/IF-X yang tengah dikerjakan oleh Korea Selatan dan Indonesia.
Meski demikian, proses memang masih terus bergulir. Dalam catatan Angkasa, beberapa hal yang diinginkan oleh TNI AU belum tentu sama dengan apa yang diputuskan oleh Kementerian Pertahanan. So, mari kita tunggu saja.
Penulis: Roni Sontani
Sumber: Majalah Angkasa
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment