Kemenhub Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli
Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/07/26/oaxgbo354-kemenhub-laporkan-dugaan-korupsi-pengadaan-kapal-patroli
Inspektorat Jenderal Kementeri Perhubungan melaporkan kasus dugaan korupsi 16 paket pengadaan kapal patroli laut di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub ke Bareskrim Polri.
"Kami menyampaikan permasalahan yang kami temukan yakni yang menurut kami ada indikasi melawan hukum dan kerugian negara sehingga kami sampaikan kepada Kabareskrim. Tujuannya agar ditindaklanjuti," kata Irjen Kemenhub Cris Kuntadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/7).
Menurutnya ada 16 paket pengadaan kapal patroli coast guard tipe III, IV dan V yang nilainya mencapai Rp36,5 miliar yang dibeli oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub. Kasus ini terkuak setelah pihaknya melakukan audit internal.
Cris mengatakan pihak Kemenhub bekerja sama dengan lima perusahaan galangan kapal dalam proyek pengadaan kapal itu. "Ada beberapa perusahaan galangan kapal. Kami tidak sampaikan (nama-namanya). Nanti diproses Bareskrim sajalah," katanya.
Namun, pembangunan kapal yang seharusnya sudah selesai pada akhir tahun 2014, hingga kini belum jadi, padahal pembelian kapal sudah dibayar lunas. "Sampai saat ini kapal-kapal tersebut itu?belum selesai (pembangunannya), padahal harusnya selesai di akhir 2014 dan uangnya sudah dibayarkan," katanya.
Pihaknya mendesak Kabareskrim untuk menindaklanjuti temuan indikasi korupsi tersebut. Sementara Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto berjanji akan menindaklanjuti laporan Cris Kuntadi.
"Jadi pada prinsipnya Bareskrim akan menerima dan menindaklanjuti perkara ini nanti tentunya ada tahapan-tahapan. Tadi sudah ekspose kasusnya ini, ini, tinggal tindaklanjutnya adalah menyerahkan dokumen-dokumen," jelasnya.
======
Temukan Indikasi Korupsi, Kemenhub Laporkan Proyek Pengadaan Kapal Patroli "Coast Guard" ke Polisi
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/07/26/19342631/temukan.indikasi.korupsi.kemenhub.laporkan.proyek.pengadaan.kapal.patroli.coast.guard.ke.polisi
Kementerian Perhubungan menemukan indikasi korupsi dalam proyek pengadaan kapal patroli coast guard tipe III, tipe IV, dan tipe V.
Indikasi korupsi ini didapatkan setelah Kemenhub melakukan audit internal. Hasil audit tersebut kemudian disampaikan ke Bareskrim Polri.
Direktur Jenderal Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan, audit dilakukan untuk fungsi perbaikan di internal Kemenhub.
"Ketika kami melihat ada permasalahan menyangkut potensi kerugian negara, kami tentunya akan melakukan pemantauan untuk bisa memulihkan kerugian negara tersebut," ujar Cris, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Oleh karena itu, Kemenhub meminta Bareskrim Polri menindaklanjuti adanya indikasi korupsi tersebut.
Cris menyebutkan, ada 16 paket pengadaan kapal yang nilainya mencapai Rp 36,5 miliar.
Seharusnya, kapal tersebut sudah jadi pada 2014 lalu. Namun, hingga saat ini belum juga selesai.
Sementara uang sudah dikeluarkan untuk proyek pengadaan tersebut.
Cris mengungkapkan, seharusnya kontrak mengatur bahwa pembayaran penuh tidak dilakukan ketika barang belum jadi seluruhnya.
Setidaknya, pembayaran dilakukan separuhnya di muka dan sisanya dibayarkan usai seluruh barang jadi.
"Makanya menurut kami ada permasalahan. Kami ingin mendapatkan ketegasan dari Bareskrim dengan proses dan mendapatkan siapa bertanggung jawab akan proses itu," kata Cris.
Cris mengatakan, proyek pengadaan kapal patroli itu bekerja sama dengan lima perusahaan galangan kapal.
Namun, ia enggan menyebutkan nama-namanya karena belum diproses oleh Bareskrim Polri.
Hingga kini, Kemehub mengaku belum mendapatkan kejelasan soal proyek dari lima perusahaan tersebut.
Cris menduga tak hanya dari pihak eksternal, ia menduga ada oknum internal yang ikut bermain.
"Dari internal banyak, nanti tergantung Bareskrim. Tapi ada Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Jenderal Perhubungan laut," kata dia.
Usai menerima audit tersebut, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti.
Laporan tersebut akan diproses sesuai dengan tahapannya.
"Dari dokumen kita akan tindaklanjuti mengaudit dokumen itu. Baru nanti mungkin perhitungan kerugian negara dan dilakukan upaya penyidikan," kata Ari.
====
Irjen Kemhub Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 36,5 M ke Bareskrim
Sumber: http://www.beritasatu.com/hukum/376575-irjen-kemhub-laporkan-dugaan-korupsi-pengadaan-kapal-rp-365-m-ke-bareskrim.html
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan mencium indikasi korupsi pengadaan kapal patroli laut kelas 3, 4 dan 5 di Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut.
Kasus yang diduga merugikan negara Rp 36,5 miliar itu dilaporkan Irjen Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi kepada Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto Selasa (26/7).
"Ini berdasarkan hasil audit internal di terdapat 16 paket proyek pembangunan kapal dengan nilai Rp36,5 miliar yang diduga telah menimbulkan kerugian negara," kata Cris di Bareskrim.
Sehingga, dengan melaporkan kasus ini, pihaknya berharap polisi dapat menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan itu dan bisa mengembalikan kerugian negara tadi.
"Pembangunan ini menggunakan anggaran 2013 dan 2014 dimana harusnya sudah selesai akhir 2014. Ada lima perusahaan pihak ketiga yang bekerjasama. Kondisi pembayaran sudah dilakukan 100 persen namun barang belum diterima," paparnya.
Namun Cris tidak mau merinci siapa saja terlapor dalam dugaan korupsi ini. Yang jelas terlapor adalah Kuasa pengguna anggaran di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Ada beberapa KPAnya, ganti-ganti, mereka level eselon dua dan staf. Lalu perusahaan yang terlibat," sambungnya.
Ari Dono menambahkan bila Bareskrim akan menindaklanjuti laporan dari Inspektorat Jenderal ini melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor).
"Tadi sudah ekspose kasusnya, tindaklanjutnya adalah menyerahkan dokumen-dokumen lalu kita akan mengaudit dokumen itu. Baru nanti mungkin perhitungan kerugian negara dan dilakukan upaya penyidikan," katanya.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment