Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, July 4, 2016

Kerugian Negara Akibat Pengadaan Barang/Jasa Mencapai 1 Triliun !


Seperti yang di beritakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga 2015 kerugian negara akibat korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa nilainya mencapai Rp 1 triliun.

Untuk itu, saat ini KPK dan beberapa lembaga pemerintah lainnya sedang melakukan kajian untuk mengatasi celah korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa.

"Diharapkan kajian ini bisa menutup celah korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa, yakni memetakan akar masalah terkait pengadaan barang dan jasa," ujar Pelaksana tugas Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Cahya Harefa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Cahya mengatakan, dari 468 kasus korupsi yang ditangani KPK, terdapat 142 kasus yang terkait pengadaan barang dan jasa. Kerugian negara yang disebabkan diperkirakan hampir mencapai Rp 1 triliun.

 
Menurut Cahya, korupsi yang terjadi selama ini akibat ketidakefektifan anggaran dan adanya dugaan persekongkolan. Melalui kajian ini, KPK ingin membenahi aspek regulasi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

Untuk itu, KPK akan mendorong dua rekomendasi strategis dan empat rekomendasi teknis. Dua rekomendasi strategis yakni, dilakukannya kajian sentralisasi pengadaan barang dan jasa dengan batasan tertentu.

Hal ini disebabkan adanya persoalan jenis barang dan jasa yang dihasilkan tidak terstandardisasi, dan adanya peluang penyimpangan pengadaan yang bernilai besar, kompleks dan strategis.
.
sumber :
http://banjarmasin.tribunnews.com/2016/06/27/pengadaan-barang-dan-jasa-rugikan-negara-rp-1-triliun

No comments:

Post a Comment