Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar meminta agar pejabat di daerah bisa melaksanakan proses tender proyek dengan benar. Diharapkan lagi tidak yang ‘dimenangkan’ dalam proses pengadaan proyek itu.
“Kalau semuanya transparan tentu tidak ada yang dirugikan dalam pengadaan proyek tersebut. Sehingga diharapkan LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) memang benar-benar menjalankan fungsinya,”ungkap Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Sumbar, Marlis, kepada Haluan kemarin di Padang menanggapi tertangkapnya pengusaha dan pejabat Sumbar oleh KPK, awal pekan ini .
Selama ini kata Marlis, LPSE belum menjalankan fungsinya dengan maksimal, sehingga masih ada yang terkesan dimenangkan. “Banyak juga yang bertanya kepada ketika kami sudah ikut tender di LPSE tetapi proyek menang itu ke itu saja,”tuturnya.
Dibutuhkan pembenahan dari daerah agar pengadaan seperti ini tidak malah menjadi kasus hukum yang dapat merugikan diri dan daerah. “Hal seperti masih ada yang dimenangkan apalagi proyek besar tidak bisa dipungkiri, tapi itu harus diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki akan menganggu proyek di daerah,”katanya.
Dilanjutkannya, dengan kasus korupsi yang menjerat pejabat di Sumbar juga dikhawatirkan akan membuat pemerintah pusat hilang kepercayaan kepada provinsi Sumbar. Sehingga dana APBN yang seharusnya masuk ke Sumbar untuk pembangunan infrastruktur bisa saja ditangguhkan pusat.
“Mereka (Pemerintah Pusat, red) akan sangsi nantinya karena ada ketakutan dana ini akan kembali diselewengkan di daerah,”tukasnya.
Dampak lainnya dari kasus itu, akan menimbulkan ketakutan bagi pejabat di daerah untuk melaksanakan kegiatan pusat, karena ada bayang-bayang kecemasan akan terjerat kasus korupsi.
“Pejabat di Sumbar akan pilih-pilih nantinya dengan proyek pusat ke daerah, tentunya hal ini akan membuat pertumbuhan infrastruktur di daerah lambat dan roda ekonomi di Sumbar akan terpengaruh, karena tidak ada proyek lagi,”paparnya.
Dihubungi terpisah Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arakdius Dt. Intan Bano, mengatakan meski DPRD Sumbar sering meminta laporan terkait dengan realisasi dana APBN namun tidak pernah dipenuhi Pemprov Sumbar. “Padahal perlu ada sinergi antara dana APBN dan APBD dalam evaluasi yang dilakukan, tapi itu tidak pernah dikabulkan,” tukasnya.
Arkadius juga menyatakan, tidak pernah mengetahui terkait dengan proyek 12 ruas jalan yang saat ini tengah menjadi pembahasan KPK dalam pusaran korupsi di Sumbar. “Selama saya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, tidak pernah saya mendengar tentang proyek ini,” katanya.
Meski demikian kata Arkadius, DPRD Sumbar sangat mendukung pemberantasan korupsi di Sumbar. Karena bagaimana pun ini merupakan langkah untuk menyelamatkan Negara dari kerugian akibat memperkaya diri sendiri. “Kita komit terhadap pemeberantasan korupsi,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala LPSE Sumbar, Rina Bur, mengatakan Sebenarnya LPSE hanya memberikan fasilitas kepada perusahaan untuk ikut ambil bagian dalam pengadaan sebuah proyek. Fasilitas yang diberikan berupa panduan secara elektronik kepada perusahaan dengan melengkapi beberapa syarat administrasi.
“Kita di LPSE sangat menjamin tidak ada istilah dimenangkan. Karena semuanya dilakukan secara transparan. Karena data yang ada di LPSE semuanya diisi oleh perusahan yang bersangkutan. Tidak ada intervensi dari pihak LPSE. Apa yang terlihat di layar LPSE, itu lah data yang benar. Intinya kalau di LPSE tidak istilah semacam itu. Tapi untuk di luar LPSE, saya tidak bisa komentar,”katanya kepada Haluan beberapa waktu lalu.
Sumber: harianhaluan.com/mobile/detailberita/56571/agar-terhindar-korupsi-lpse-harus-transparan-dalam-tender
No comments:
Post a Comment