Kementerian Kesehatan menginstruksikan rumah sakit untuk memperbaiki standard operating procedure (SOP) yang berlaku guna menerapkan pencegahan terhadap masuknya produk ilegal dari distributor tidak resmi.
Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran bagi fasilitas layanan kesehatan agar membuat SOP yang memuat tindakan koreksi dan pencegahan.
Linda mengatakan pihaknya akan memerintahkan rumah sakit untuk melakukan pelaporan terutama untuk sumber produk hingga pengolahan limbah dalam melakukan pengadaan obat sebagai langkah pencegahan masuknya produk ilegal.
“Ini ada dua hal yang berbeda. Pertama ada pelanggaran administrasi maka Kemenkes akan melakukan tindakan. Jika ada hal yang ditengarai merupakan pelanggaran pidana maka akan kami bawa ke pro justitia,” ujarnya di kantor Kementerian Kesehatan, Selasa (12/7/2016).
Penindakan bagi rumah sakit, lanjutnya, akan dilakukan peringatan karena telah melakukan pengadaan dari sumber yang tidak resmi.
Kementerian Kesehatan juga akan memerintahkan rumah sakit untuk melakukan pelaporan terkait sumber dan pengolahan limbah vaksin, terutama saat pengadaan vaksin selanjutnya.
“Dari pendataan mungkin tidak bisa terlihat palsu atau tidaknya maka kami menunggu hasil dari laboratorium. Pendataan di rumah sakit harus ketat dari awal rumah sakit sampai pemusnahan kemasan bekas,” paparnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 37 fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang tersebar di sembilan provinsi mendapatkan vaksin dari sumber tidak resmi.
Dari 37 fasyankes, BPOM menguji 39 sampel lalu menemukan empat sampel di antaranya terbukti tidak sesuai atau palsu.
Adapun pengujian terhadap temuan tim kepolisian yang berjumlah 15 produk, terdapat lima produk yang terbukti palsu, satu produk vaksin yang kadarnya tidak sesuai, dan satu produk labelnya tidak sesuai.
Sumber:
http://industri.bisnis.com/read/20160712/103/565211/cegah-vaksin-palsu-kementerian-kesehatan-minta-rs-perbaiki-sop
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment