Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, September 3, 2016

Mantap pa Ranto dan pa Lintong LKPP

Palas. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) melalui Bagian Pembagunan Setdakab Palas menggelar bimbingan teknis (Bimtek) manajemen pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bimtek berlangsung selama lima hari dimulai Senin (29/8) berakhir hingga Jumat (2/9) di Gedung Nasional Sibuhuan.
Kegiatan ini dikuti peserta dari unsur pemerintah kecamatan dan SKPD sejajaran Pemkab Palas, terdiri dari penguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK), Pokja ULP, Pokja pengadaan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), sebanyak 120 orang dari masing-masing intansi pemerintahan yang membidangi penanganan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.



Selaku nara sumber kegiatan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta yang dipandu Ranto dan Lintong Sinambela. Pembahasan kegiatan itu menyangkut tentang mekanisme tentang penyusunan dokumen serta bimtek tentang elektronik katalog barang dan jasa.

“Tujuan bimtek untuk peningkatan kinerja dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Palas sesuai dengan ketentuan dan aturan sehingga memberikan wawasan tentang tata cara penyusunan dokumen dan tentang pengetahuan elektronik e-katalog,” kata Kasubag Monitoring dan Pelaporan bagian Pembangunan Setdakab Palas Fauzi dalam laporannya.

Dia menjelaskan, bimtek pengadaan barang dan jasa ini penting dilakukan karena bisa meningkatkan kapasitas teknis dan keterampilan PPK dan calon PPK dalam menjalankan tupoksinya.

Dari kegiatan ini diharapkan terciptanya sinergitas antara PPK dengan pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga terciptanya kesesuaian antara proses, tata cara dan mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan diikuti peserta dari perwakilan SKPD masing-masing. Fauzi meminta kepada peserta untuk benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan serius.

Bupati Palas H Ali Sutan Harahap, melalui Asisten II Abdul Rahim Hasibuan dalam sambutannya mengatakan, ilmu manajemen pengadaan barang dan jasa adalah salah satu aspek penting dalam menentukan tingkat daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Transparan, efektifitas, efisiensi, profesional, akuntabel dan tidak diskriminatif dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran merupakan tujuan utama dalam manajemen ini. Untuk mewujudkan harapan ini, dibutuhkan aparatur yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.

Kegiatan ini merupakan sarana strategis guna memberikan pemahaman yang sama dan komprehensif kepada para peserta tentang tata cara pengadaan, wewenang, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam organisasi pengadaan barang dan jasa khususnya bagi para PPK.

“Seluruh peserta bimtek nantinya diharapkan mampu melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa di SKPD-nya masing-masing secara benar dan tidak melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

No comments:

Post a Comment