Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani Kepala LKPP Agus Prabowo dengan Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto di Jakarta, Senin (17/10).
Kerjasama ini dilakukan dengan maksud mempermudah koordinasi dalam meningkatkan kapasitas penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyedia barang/ jasa dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah. Selain itu agar fungsi masing-masing pihak dapat bersinergi mendukung satu sama lainn agar dapat berjalan dengan efektif, efisien dan terkoordinir.
Melalui kerjasama ini, LKPP dan BPJSTK dapat melakukan pertukaran data dan informasi terkait pengadaan barang/ jasa pemerintah serta melakukan sosialisasi dan edukasi meningkatkan kepesertaan serta kepatuhan. Sosialisasi dan edukasi dilakukan kedua belah pihak kepada Kementerian/ Lembaga/ Departemen/ Instansi dan penyedia terkait pengadaan barang/ jasa.
"BPJSTK berkomitmen terus meningkatkan kepesertaan dengan melakukan berbagai upaya, salah satunya melakukan kerjasama di berbagai bidang," kata Agus.
Dia menyatakan, pihaknya akan memberikan upaya terbaik menindaklanjuti setiap kerjasama yang dilakukan agar tujuan utama BPSTK memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud.
Agus menilai pihaknya juga aktif menjalin kerjasama strategis mendukung peningkatan kepesertaan, karena BPJSTK butuh dukungan berbagai pihak melaksanakan tugasnya. Semua kerjasama yang dilakukan ini menjadi fokus ditindaklanjuti agar kepesertaan dapat ditingkatkan secara signifikan.
"Tujuan utama kami memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui program-program BJPSTK. Dengan peningkatan kepesertaan yang signifikan, perlindungan yang kami berikan semakin luas, menjangkau seluruh pekerja di Indonesia," pungkas Agus.
sumber : http://ekbis.rmol.co/
No comments:
Post a Comment