Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, October 9, 2016

SDM Pengadaan Barang/Jasa di Desa Masih Rendah

Bupati Bangka Tarmizi Saat membuka bimbingan teknis penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di desa, Selasa (27/9) di hotel Novila Sungailiat. Bimtek diikuti 132 peserta berasal dari LPM Desa, Kaur Pembangunan Desa dan Kasi Pembangunan kecamatan.

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM Pemdes) kabupaten Bangka sebagai penyelenggara Bimtekmendatangkan nara sumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah , untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang teknis penyusunan RAB dan gambar kegiatan pengadaan barang/Jasa.
Kepala BPM Pemdes Kbupaten Bangka Hj Mina Tarmizi, M.Si menjelaskan, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih rendah terkait dengan teknis penyusunan RAB dan gambar, sehingga dilaksanakan Bimtek guna meningkatkan ketrampilan para peserta Bimtek.
Dengan peningkatan ketrampilan dalam pengadaan barang dan jasa akan menghindari LPM dan apartur desa menyalahi aturan, sehingga penyerapan dana desa lebih cepat dan tinggi.
Sesuai dengan Undang Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan lainnya terkait dengan pemerintah desa serta pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa di desa harus memenuhi aturan dan perundang – undangan yang berlaku.
Sumber : bangka.tribunnews.com

No comments:

Post a Comment