Biaya Pendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa adalah biaya yang disediakan K/L/D/I untuk mendukung pelaksaan proses pengadaan barang/jasa diluar biaya untuk pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia, baik untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang pengadaannya akan dilakukan pada Tahun Anggaran berjalan atau pada tahun anggaran berikutnya yang meliputi:
a. honorarium personil organisasi Pengadaan Barang/Jasa termasuk tim teknis, tim pendukung dan staf proyek;
b. biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa termasuk biaya pengumuman ulang;
c. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa; dan
d. biaya lainnya yang diperlukan.