Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, April 13, 2014

Jaminan Penawaran

Jaminan Penawaran adalah surat yang berfungsi untuk menjamin data penawaran dan kesungguhan penyedia barang jasa diberikan  oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (tidak digunakan pada pengadaan jasa konsultansi) kepada kelompok kerja ULP pada  saat  memasukkan   penawaran, dan dikembalikan setelah PPK menerima Jaminan Pelaksanaan untuk penandatanganan Kontrak yang  besarnya  antara 1% (satu  perseratus)  hingga  3% (tiga perseratus) dari total HPS.
Jaminan   Penawaran   tidak  diperlukan   dalam  hal  Pengadaan Jasa Konsultansi dan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan  dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara.
Masa berlaku jaminan penawaran adalah mulai dari batas akhir pemasukan penawaran sampai dengan rencana penandatangan kontrak ditambah dengan 14 (empat belas)  hari  kerja untuk alokasi penyelesaian administrasi pencairannya.