Jaminan Penawaran adalah surat yang berfungsi untuk menjamin data penawaran dan kesungguhan penyedia barang jasa diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (tidak digunakan pada pengadaan jasa konsultansi) kepada kelompok kerja ULP pada saat memasukkan penawaran, dan dikembalikan setelah PPK menerima Jaminan Pelaksanaan untuk penandatanganan Kontrak yang besarnya antara 1% (satu perseratus) hingga 3% (tiga perseratus) dari total HPS.
Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan Jasa Konsultansi dan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara.
Masa berlaku jaminan penawaran adalah mulai dari batas akhir pemasukan penawaran sampai dengan rencana penandatangan kontrak ditambah dengan 14 (empat belas) hari kerja untuk alokasi penyelesaian administrasi pencairannya.