Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, June 1, 2014

SPPBJ

SPPBJ adalah singkatan dari Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa yang diterbitkan oleh PPK dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan  dan/atau   sanggahan  banding  terbukti tidak benar; atau
c. masa sanggahan dan/atau masa sanggahan banding berakhir.



Dalam  hal  tidak  terdapat  sanggahan,  atau terdapat  Sanggahan  tetapi  tidak  terdapat Sanggahan   Banding,  SPPBJ   harus  diterbitkan   paling lambat  6  (enam)   hari   kerja untuk  Pelelangan Umum dan paling lambat 4 (empat) hari kerja untuk Pelelangan  Sederhana dan Pemilihan Langsung  setelah Sanggahan  dijawab,  dan  segera disampaikan  kepada pemenang.
Dalam hal terdapat  Sanggahan Banding, SPPBJ  harus diterbitkan   paling  lambat  2   (dua)   hari  kerja  setelah semua SanggahanBanding dijawab, dan segera disampaikan kepada pemenang.
Penerbitan SPPBJ untuk Seleksi Jasa Konsultansi harus   diterbitkan  paling  lambat 2 (dua)  hari  kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi kepada PPK.