Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, April 19, 2014

Jasa Lainnya

Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware)   dalam  suatu  sistem  tata  kelola yang telah dikenal luas di  dunia  usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau  segala pekerjaan   dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan   Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Pengadaan Jasa Lainnya  meliputi, namun tidak terbatas pada:
a.   jasa boga (catering service);
b.   jasa layanan kebersihan (cleaning service);
c. jasa penyedia tenaga kerja;
d.   jasa asuransi, perbankan dan keuangan;
e. jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, dan kependudukan;
f.   jasa penerangan, iklan/reklame, film, dan pemotretan;
g. jasa pencetakan dan penjilidan;
h.   jasa pemeliharaan/perbaikan;
i.   jasa  pembersihan,  pengendalian hama  (pest  control), dan fumigasi;
j. jasa  pengepakan,  pengangkutan,  pengurusan,  dan penyampaian barang;
k.   jasa penjahitan/konveksi;
l.   jasa impor/ekspor;
m. jasa penulisan dan penerjemahan;
n.   jasa penyewaan;
o. jasa penyelaman;
p.   jasa akomodasi;
q. jasa angkutan penumpang;
r.   jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan;
s.   jasa penyelenggaraan acara (event organizer);
t.   jasa pengamanan;
u.   jasa layanan internet;
v. jasa pos dan telekomunikasi;
w. jasa pengelolaan aset;
x. jasa  pekerjaan  survei yang tidak  membutuhkan telaahan tenaga ahli