a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat pemenang; dan
c. hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan harga.
Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa yangdilakukan melalui Penunjukan Langsung, diumumkan secara terbuka pada:
a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi; dan
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
Kelompok Kerja ULP dapat menetapkan hasil pemilihan kepada lebih dari 1 (satu) Penyedia, jika diperlukan.