Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, June 17, 2014

Penetapan dan Pengumuman Pemenang

Penetapan dan Pengumuman Pemenang adalah salah satu proses dalam tahapan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh Kelompok  Kerja  ULP/Pejabat Pengadaan untuk menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa. melalui website Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi, papan pengumuman resmi dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE (kecuali untuk  pekerjaan  yang bersifat rahasia tidak perlu diumumkan), yang berisi sekurang-kurangnya terdiri dari:



a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat pemenang; dan
c. hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan harga.
Pengumuman  atas  penetapan  Penyedia Barang/Jasa yangdilakukan melalui Penunjukan Langsung, diumumkan secara terbuka pada:
a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi; dan
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
Kelompok Kerja ULP dapat menetapkan hasil pemilihan kepada lebih dari 1 (satu) Penyedia, jika diperlukan.