Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, June 18, 2014

Pengumuman Pemilihan Penyedia

Pengumuman Pemilihan Penyedia adalah penyampaian informasi pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melalui paling kurang di website Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui  LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha  yang berminat  dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,  Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan  pelaksanaan  Pengadaan  Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat dengan syarat:
a. setelah penetapan APBD untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBD;
b. setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR untuk pengadaan yang bersumber dari APBN.


Dalam  hal  DIPA/DPA   tidak  ditetapkan  atau  alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai  Pengadaan   Barang/Jasa   yang  diadakan,  proses Pemilihan dibatalkan.
Dalam hal pengumuman  untuk  Pelelangan Terbatas, ULP harus mencantumkan nama calon Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu.
Dalam hal K/L/D/I menggunakan surat kabar untuk mengumumkan  Pengadaan  Barang/Jasa,   pemilihannya   harus berdasarkan daftar surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas.