Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, June 14, 2014

Pengadaan Langsung

Pengadaan  Langsung  adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya berdasarkan harga yang berlaku di pasar tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung yang dilakukan oleh seorang Pejabat Pengadaan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), atau untuk Pengadaan Jasa Konsultansi bernilai  paling tinggi Rp50.000.000,00  (lima puluh  juta rupiah).dengan ketentuan:



a.   kebutuhan operasional K/L/D/I;
b. teknologi sederhana;
c. risiko kecil; dan/atau
d. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang perseorangan  dan/atau badan   usaha   kecil serta  koperasi kecil, kecuali untuk  paket pekerjaan yang menuntut  kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
Metode Pengadaan  Langsung dilarang  digunakan sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.