Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya berdasarkan harga yang berlaku di pasar tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung yang dilakukan oleh seorang Pejabat Pengadaan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), atau untuk Pengadaan Jasa Konsultansi bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).dengan ketentuan:
a.
kebutuhan operasional K/L/D/I;
b.
teknologi sederhana;
c.
risiko kecil; dan/atau
d.
dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
Metode Pengadaan Langsung dilarang digunakan sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.