Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, June 20, 2014

Penyelesaian Perselisihan

Penyelesaian Perselisihan adalah cara yang dapat diambil oleh PPK dan Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan perselisihan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa. Dalam  hal terjadi perselisihan antara para  pihak dalam Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan  tersebut melalui musyawarah  untuk mufakat.



Dalam  hal  penyelesaian  perselisihan melalui musyawarah  untuk mufakat tidak  tercapai, penyelesaian perselisihan  tersebut dapat  dilakukan  melalui arbitrase, alternatif  penyelesaian sengketa  atau  pengadilan  sesuai  dengan  ketentuan  yang tertuang dalam kontrak pengadaan barang/jasa dan peraturan  perundang-undangan.