Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, June 19, 2014

Penyedia Barang/Jasa

Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Penyedia  Barang/Jasa  dalam  pelaksanaan  Pengadaan  Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:



a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. memperoleh  paling  kurang   1  (satu)  pekerjaan  sebagai Penyedia   Barang/Jasa  dalam  kurun   waktu   4  (empat) tahun  terakhir   baik  dilingkungan   pemerintah   maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d. ketentuan huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun, Penyedia  Barang/Jasa   asing dan Penyedia Barang/Jasa orang perorangan.
e. memiliki  sumber  daya  manusia,  modal,  peralatan   dan fasilitas lain yang diperlukan  dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama  operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang  mewakili kemitraan tersebut, kecuali Penyedia Barang/Jasa orang perorangan.
g. memiliki kemampuan  pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk  Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan  pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi; (lihat Kemampuan Dasar/KD); (kecuali Penyedia Barang/Jasa orang perorangan), kecuali Penyedia Barang/Jasa orang perorangan.
i. khusus  untuk  Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank; (kecuali Penyedia Barang/Jasa orang perorangan), kecuali Penyedia Barang/Jasa orang perorangan.
j. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP). (lihat Sisa Kemampuan Paket/SKP), kecuali Penyedia  Barang/Jasa   asing
k. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya  tidak sedang dihentikan  dan/atau  direksi yang bertindak untuk  dan atas nama perusahaan  tidak sedang dalam menjalani  sanksi pidana,  yang dibuktikan  dengan surat pernyataan yang ditandatangani  Penyedia Barang/Jasa;
l. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun  terakhir   (SPT  Tahunan)   serta  memiliki  laporan bulanan  PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada  transaksi), PPh Pasal 25/Pasal  29  dan  PPN (bagi  Pengusaha  Kena Pajak) paling kurang  3 (tiga) bulan terakhir  dalam tahun berjalan, kecuali Penyedia  Barang/Jasa   asing
m. secara hukum  mempunyai  kapasitas untuk  mengikatkan diri pada Kontrak;
n. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
o. memiliki  alamat  tetap  dan  jelas  serta  dapat  dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
p. menandatangani Pakta Integritas.
Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan  kepentingan  dilarang  menjadi  Penyedia  Barang/Jasa.