Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, June 22, 2014

Penyesuaian Harga

Penyesuaian Harga adalah perubahan harga satuan yang diberlakukan terhadap Kontrak Tahun   Jamak (tidak diberlakukan terhadap Kontrak  Tahun  Tunggal dan  Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang) berbentuk  Kontrak Harga  Satuan berdasarkan  ketentuan dan persyaratan yang telah dan harus tercantum  dengan jelas dalam   Dokumen  Pengadaan  dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan.



Persyaratan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai berikut:
a. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12  (dua belas)  bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
b. penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan Biaya Overhead sebagaimana tercantum dalam penawaran;
c. penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan  jadwal pelaksanaan  yang tercantum  dalam Kontrak awal/adendum Kontrak;
d. penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
e. jenis pekerjaan  baru  dengan  Harga Satuan  baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan   penyesuaian   harga  mulai  bulan   ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani; dan
f. Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh  kesalahan Penyedia Barang/Jasa  diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara  jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
Penyesuaian Harga Satuan  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (2)   huruf   a,  ditetapkan  dengan  rumus   sebagai berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo +c.Cn/Co+d.Dn/Do+........)
Hn = Harga Satuan Barang/Jasa  pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Ho = Harga  Satuan   Barang/Jasa   pada  saat   harga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam  hal  penawaran  tidak  mencantumkan   besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen  Kontrak  seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dan sebagainya;
Penjumlahan a+b+c+d+.....dan seterusnya adalah 1,00.
Bn, Cn, Dn =  Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Bo, Co, Do =  Indeks harga  komponen pada  bulan  ke- 12  setelah penandatanganan Kontrak.
Penetapan koefisien Kontrak pekerjaan dilakukan oleh menteri teknis yang terkait.
Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,   digunakan   indeks  harga  yang  dikeluarkan   oleh instansi teknis.
Rumusan penyesuaian nilai Kontrak  ditetapkan sebagai berikut:
Pn =  (Hn1 x  V1)  +  (Hn2 xV2)  +  (Hn3 x  V3)  +  ...... dan seterusnya;
Pn =  Nilai  Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan Barang/Jasa;
Hn =  Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan  penyesuaian  harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V =  Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.