Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, June 26, 2014

Perubahan Kontrak

Perubahan Kontrak adalah perubahan terhadap dokumen kontrak awal yang dilakukan oleh PPK bersama  Penyedia  Barang/Jasa dengan mengubah atau menambah dan/atau mengurangi volume, jenis, spesifikasi dan jadual pekerjaan dalam kontrak Harga  Satuan   atau   bagian  pekerjaan  yang menggunakan  harga  satuan   dari   Kontrak   Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasivteknis  yang  ditentukan   dalam  Dokumen Kontrak, dengan ketentuan Pekerjaan tambahan tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang   tercantum  dalam  perjanjian/Kontrak   awal dan tersedia anggarannya.



Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi,  dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.