Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, June 28, 2014

Prakualifikasi

Prakualifikasi adalah proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran yang menghasilkan daftar calon Penyedia yang akan diundang untuk memasukan penawaran pada tahapan berikutnya.
Daftar pendek dalam Seleksi Umum berjumlah 5  (lima) sampai 7 (tujuh) Penyedia Jasa Konsultansi. Sedangkan daftar  pendek  dalam  Seleksi  Sederhana   berjumlah   3  (tiga) sampai 5 (lima) Penyedia Jasa Konsultansi dan daftar  pendek  dalam  Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas berjumlah minimal 3 (tiga) penyedia.



Prakualifikasi dilaksanakan  untuk  Pengadaan sebagai berikut:
a. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi;
b. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan  Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum;
c. Pemilihan  Penyedia  Barang/Pekerjaan  Konstruksi/ Jasa Lainnya yang menggunakan Metode Penunjukan Langsung,  kecuali untuk  penanganan darurat; atau
d. Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung, kecuali untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya.
Dalam proses prakualifikasi, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan segera membuka dan mengevaluasi  Dokumen Kualifikasi paling lama 2  (dua) hari kerja setelah diterima.