Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 10, 2014

Sanggahan

Sanggahan adalah surat yang disampaikan oleh penyedia pengadaan barang/jasa baik secara  sendiri maupun  bersama-sama  dengan peserta lainnya kepada pokja ULP pada masa sanggah pertama atau kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi pada masa sanggah banding dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang bersangkutan  karena merasa dirugikan dengan adanya bukti :
a. penyimpangan terhadap  ketentuan  dan  prosedur yang  diatur dalam Peraturan Presiden ini  dan yang telah ditetapkan dalam  Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
b. adanya  rekayasa  yang  mengakibatkan  terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. adanya  penyalahgunaan  wewenang  oleh  Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.


--> Surat sanggahan disampaikan paling lambat paling lambat 3 (tiga) hari  kerja untuk  Pelelangan/ Seleksi   Sederhana  dan Pemilihan Langsung, sedangkan untuk Pelelangan/ Seleksi Umum paling  lambat 5  (lima)  hari kerja setelah pengumuman pemenang.
Kelompok Kerja ULP wajib memberikan jawaban sanggah paling lambat 3  (tiga)  hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung,  sedangkan untuk Pelelangan/Seleksi  Umum paling  lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima.
Peserta yang tidak puas  dengan jawaban sanggahan dari  Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan   Institusi  atau  kepada  Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding (Pejabat  Eselon I  atau  Pejabat Eselon II pada K/L/I, atau Sekretaris Daerah atau PA pada pemerintah daerah, yang tidak merangkap sebagai  PPK  atau  Kepala ULP  untuk  paket kegiatan yang disanggah)  paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Umum/ Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lambat 3  (tiga) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan.
Peserta  yang  mengajukan  Sanggahan  Banding  wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding sebesar  1% (satu perseratus) dari nilai total HPS yang berlaku  15 (lima  belas)   hari  kerja  sejak  pengajuan Sanggahan  Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan  5  (lima)   hari  kerja untuk Pelelangan Sederhana/ Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung. Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/ Seleksi.
LKPP dapat memberikan saran,  pendapat, dan rekomendasi  untuk   penyelesaian  sanggahan   banding atas permintaan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
Menteri/Pimpinan   Lembaga/Kepala  Daerah/Pimpinan Institusi  memberikan jawaban atas  semua  sanggahan banding kepada  penyanggah banding paling lambat 15 (lima belas)  hari kerja  setelah surat sanggahan banding diterima untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas serta 5 (lima) hari  kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung.
Dalam hal Sanggahan Banding dinyatakan salah, Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan agar Kelompok Kerja ULP melanjutkan proses Pengadaan Barang/Jasa dan Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan ke  kas Negara/Daerah. Dalam hal sanggahan banding  dinyatakan benar, Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan Kelompok  Kerja  ULP/Pejabat Pengadaan  melakukan evaluasi ulang atau  Pengadaan Barang/Jasa ulang dan Jaminan Sanggahan Banding dikembalikankepada penyanggah.