Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 30, 2020

Buleleng Krisis Pejabat Pengadaan

Pemkab Buleleng saat ini krisis pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.

Padahal berdasar Perpres No 16 Tahun 2018, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) harus dilakukan oleh tenaga fungsional, selambatnya 1 Januari 2021 mendatang.

Menyikapi hal itu, Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Selasa (28/7/2020) melakukan sosialisasi serta mendorong agar pejabat di masing-masing SKPD, bersedia menjadi pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.

Sosialisasi dilakukan di ruang rapat gedung Unit IV Setda Buleleng.

Padahal berdasarkan pendataan, untuk di seluruh SKPD serta kecamatan, memerlukan 70 pejabat fungsional.

"Berdasarkan hasil pendataan, yang memenuhi syarat menjadi pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, baru 34 orang. Dari 34 orang itu, setelah dievaluasi kembali hanya 28 yang memenuhi syarat jenjang pendidikan S1 dan Golongan III, sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, untuk diusulkan menjadi pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa. Namun dari 28 orang itu, baru 14 yang sudah menyatakan bersedia dan melengkapi persyaratan untuk diusulkan ke fungsional pengadaan," terang Suwitra.

Suwitra menjelaskan, dalam waktu dekat, 14 calon pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa itu akan mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta.

"Tentu dari sisi kebutuhan masih jauh sekali, dan kurang maksimal jadinya kalau kami hanya memiliki 14 orang. Oleh karena itu, 14 orang sisanya yang sudah memenuhi syarat, melalui pimpinan SKPD-nya didorong dan diusulkan menjadi tenaga fungsional, sebab jadwal uji kompetensi hanya sampai Oktober 2020," jelasnya.

Jika sampai Oktober 2020 tidak ada lagi pejabat, pengadaan barang melalui pihak ketiga.

"Sesuai Perpres, solusinya untuk melakukan pengadaan barang dan jasa harus melalui agen pengadaan, yang terdiri dari badan usaha atau UKBPJ yang ditunjuk untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan tentunya dari sisi waktu dan biaya jadi tidak maksimal," jawab Suwitra.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 harus diikuti.

Sebab, mulai 1 Januari 2021 proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan oleh pejabat fungsional.

"Selama ini proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Buleleng dilakukan oleh tenaga administrator, namun sudah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Sekarang hanya status kepegawaiamnya, harus menjadi pejabat fungsional, jadi kerjanya fokus nanti melakukan pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu kami mendorong teman-teman yang sudah memenuhi syarat agar bersedia menjadi pejabat fungsional

1 comment: