Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, July 18, 2014

Sisa Kemampuan Paket

Sisa Kemampuan Paket adalah batas maksimal jumlah paket pekerjaan yang boleh ditangani secara bersamaan pada saat akan diberikan kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya. SKP tidak diberlakukan untuk pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi.
Sisa Kemampuan Paket dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:



SKP = KP – P
KP   = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a) untuk  Usaha Kecil,  nilai Kemampuan  Paket (KP)   ditentukan   sebanyak  5  (lima)  paket pekerjaan; dan
b) untuk   usaha   non  kecil,  nilai  Kemampuan Paket  (KP)  ditentukan   sebanyak  6  (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah   paket  pekerjaan   terbanyak  yang  dapat ditangani pada   saat  bersamaan   selama  kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.