Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Tuesday, January 20, 2015
Perpres 4 tahun 2015 - Revisi Perpres 54 tahun 2010
Akhirnya di tanda tangan juga revisi terbaru peraturan tentang pengadaan barang jasa pemerintah, yaitu perubahan ke empat dari perpres 54 tahun 2010 melalui perpres no 4 tahun 2015. Jokowi telah menandatangai perpres ini dengan semangat untuk mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tinggal di tunggu saja beredarnya aturan terbaru tentang pengadaan barang jasa ini ya, sering sering buka website lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah ya di www. lkpp.go.id
Perubahan perpres 54 tahun 2010 yang direvisi oleh perpres nomor 4 tahun 2015 akan menjadi kado bagi insan pengadaan di Indonesia dari presiden baru kita Jokowi.
Silahkan donwload perpres 4 tahun 2015 disini
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres tersebut merupakan revisi keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Perpres Nomor 4 Tahun 2015 diantaranya memuat beberapa poin perubahan, seperti akselerasi e-purchasing, percepatan proses pelaksanaan pengadaan, pengembangan metode e-tendering, dan pengadaan di desa dengan acuan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sebelumnya, LKPP telah mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Metode SPSE pada prinsipnya adalah e-Tendering dan e-Purchasing melalui on line. Transaksi dengan e-Tendering telah mencapai Rp 751 triliun, dengan penghematan dari sistem tersebut sebesar Rp 60,6 triliun. Sedangkan transaksi e-Purchasing telah mencapai Rp 25,9 triliun, dengan penghematan dari sistem tersebut sebesar Rp 5 triliun.