Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, June 26, 2015

Kejari Cibinong Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSD Leuwiliang

PPK dan penyedia menjadi tersangka dalam kasus pembangunan rumah sakkt leuwiliang bogor. Berikut berita dari www.pakuan.co . Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor menetapkan 2 tersangka dalam dalam kasus pengadaan jasa pelaksana konstruksi untuk pembangunan ruang rawat inap Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang, yang di kerjakan pada tahun anggaran 2013.

Kepala Kejari Cibinong, Lumumba Tambunan mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap proyek tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ya kami tetapkan 1 orang sebagai tersangka, yakni HA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)
Selaku PKK dalam proyek tersebut dia bertanggung jawab seluruhnya atas pekerjaan itu, dan Diretur PT.Marlanco, GA selaku pemenang tender proyek tersebut," kata Kajari Cibinong, Kamis(25/06/15).

Lumumbua menjelaskan, pembangunan tersebut di kerjakan tahun 2013, dengan sumber dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 14 miliar. Namun dalam pelaksanaannya tidak di kerjakan sendiri, melainkan sebagian disubkan lagi ke perusahaan lain.

"Ini yang menjadi dugaan kesalahannya, karena pekerjaan tiang pancangnya di subkan lagi ke perusahaan lain. dan itu bertentangan dengan Keputusan Presiden (Kepres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemerintah," jelasnya.

Dalam penyelidikan, Kejari meminta bantuan ahli teknis bangunan dan melakukan audit teknis, Politeknik Negeri Bandung. Menurutnya dari hasil audit ditemukan kwantitas volume bangunannya buruk dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

"Tersangka kami kenakan pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Ttipikor) dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," tambahnya.

Lumumbua menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan  kalau nanti ada tersangka lain. Tetapi dirinya meminta untuk menunggu pengembangan selanjutnya. Namun meski sudah di tetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. (Sug

No comments:

Post a Comment