Berita dari www.tribunnews.com - MAUMERE -Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mengalokasikan Rp 3 miliar tahun 2015 untuk lanjutan program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang atau dikenal Coremap-CTI (Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative) di Kabupaten Sikka.
Sebagian besar anggaran Rp 1,3 miliar dimanfaatkan pengelolaan program itu di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sikka, khusus pengadaan kapal pengawas Rp 900 juta dan mobil patroli Rp 400 juta.
Dana Coremap 2015 itu juga dialokasikan untuk pengadaan berbagai fasilitas komputer di kantor. Pengadaan baliho, banner, leaflet dan publikasi proses pelaksanaan program ini melalui media cetak, televisi, radio dan perbaikan dokumen yang akan diajukan untuk ditetapkan Bupati Sikka sebagai kawasan konservasi terumbu karang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka, Drs. Lukman yang dalam program Coremap-CTI berperan sebagai Kepala Project Implementation Unit (PIU)/KPA saat ditemui Pos Kupang, Senin (22/6/2015), menjelaskan soal pemanfaatan dana Coremap itu.
Lukman didampingi Bendahara Pengeluaran PIU Coremap-CTI Sikka, Johanes Dyonisius Anders, menjelaskan pengadaan satu unit kapal pengawas kawasan konservasi terumbu karang ini untuk memperkuat armada kapal pengawas Coremap yang hari-hari hanya berlabuh di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Wuring, Kelurahan Wolomarang, Maumere.
"Pengadaan kapal itu untuk pengawasan laut, sedangkan mobil itu untuk pengawasan di daratan. Ada 20 desa di pesisir utara dan selatan Sikka menjadi sasaran program ini," kata Lukman diamini Anders.
Anders menjelaskan, staf Coremap (unit PIU sesuai SK Bupati Sikka, Red), tahun 2015 melakukan pengambilan data dasar terkait data sosial ekonomi masyarakat, ekosistem karang sebagai dasar untuk pemanfaatan di kawasan konservasi.
Coremap Fase III (2014-2019), kata Anders, adalah tahap pelembagaan, yakni menetapkan sistem pengelolaan terumbu karang. Staf Coremap tengah mereview dokumen untuk diserahkan kepada bupati dan bupati membuat SK kawasan dan kemudian diajukan kepada menteri.
No comments:
Post a Comment